Acehglobal.com – Lhokseumawe
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Kota Lhokseumawe, dimana dalam pengungkapan tersebut polisi meringkus seorang tersangka berinisial MR (32) di kawasan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur Kamis (18/5/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi S.Tr.K S.I.K mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus tersebut merupakan warga Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur dan menyita barang bukti sebanyak 1.020 butir pil ekstasi.
Kasat Iptu Jeffryandi mengatakan,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe. Kemudian, salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan pria dimaksud.
“Personel yang menyamar itu mendapat kabar bahwa pil ekstasi itu sudah ada dan janji bertemu di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu – ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” jelas Kasat Jeffryandi.
Di lokasi, sambung Iptu Jeffryandi lagi, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, personel menemukan barang bukti sebanyak 1 020 butir pil ekstasi berlogo AM. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial Miyang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” ujar Kasat Jeffryandi. (**)