Tanggapan Ombudsman Terkait Pasien Tidak Bisa Naik Kapal.

Syafrial
Dian Rubianty : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Foto: Dok Ombudsman Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Terkait viralnya pasien yang dirujuk ke Rumah sakit di Banda Aceh dari Pulau Weh/Sabang yang tidak bisa menumpang Kapal mendapat tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Selasa (8/8/2023).

Kepala Omdusman RI Dian Rubianty menyampaikan keprihatinannya bagi seorang pasien yang tidak mendapat pelayanan dari pihak armada transportasi laut yang tidak diperkenankan untuk naik kapal penyebrangan dari Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh untuk berobat.

Namun demikian, Dian Rubianty bersyukur saat ini pasien yang dirujuk dari Sabang untuk berobat ke RS di Banda Aceh telah mendapat perawatan medis sebagaimana mestinya. hal itu diketahui setelah Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dian bertemu langsung dengan keluarga pasien.

“Saat ini pasien telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” kata Dian. disamping itu, pihaknya akan terusĀ  berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Aceh, Pemko Sabang dan ASDP agar untuk terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik berharap agar hal serupa tidak terulang kembali. “Kita berharap agar hal seperti ini tidak terulang lagi, dan informasi yang kami dapat ini bukan kejadian yang pertama,” tegas Dian.

Selain itu, penerapan standar pelayanan juga perlu mendapat perhatian dari badan publik. Prosedur untuk mengakses layanan harus tercantum jelas di unit-unit layanan, sehingga masyarakat mengetahui dengan mudah, langkah apa yang harus dilakukan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan.

“Dian menyarankan agar kejadian ini juga menjadi rujukan bagi pelayan publik untuk sebuah evaluasi bersama”. Dinas Perhubungan, ASDP, Syahbandar, Karantina Kesehatan dan Pelabuhan diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, pinta Dian. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *