Staf Adm Lakukan Giat Ke Perusahaan Otobus Po Putri Kembar Tiga.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Staf Adm Tk I Iuran Wajib Denny Herawan melakukan giat CRM ke Perusahaan Otobus PO Putri Kembar Tiga yang berada di Kota Banda Aceh pada Senin (5/6/2023).

Tujuannya untuk melakukan penagihan bagi armada yang menunggak DPWKP  memberikan edukasi kepada pemilik tentang manfaat dari pembayaran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat serta memastikan armada milik PO Putri Kembar Tiga sudah melunasi tunggakan IWKBU dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Aceh T M Radhi menyampaikan, “Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK 010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.”

“Kami sampaikan juga mengenai implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kepada pihak operator mobil agar senantiasa melakukan crosscek terhadap armada mereka yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran di kantor samsat terdekat,” Imbuh Radhi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *