Hukrim  

Satresnarkoba Polres Simeulue Pelaku Narkotika Jenis Ganja Kering.

Syafrial

Acehglobal.com – Sinabang Satresnarkoba Polres Simeulue menangkap pelaku berinisial HA (50) sekaligus barang bukti 900 gram ganja kering di Desa Abail Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue Rabu (8/3/2023).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu JH Sialagan mengatakan, Sebelumnya tersangka (HA) ini ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB dari Desa Abail Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Simeulue.

Iptu JH Sialagan menyampaikan bahwa, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang diduga memperjual belikan Narkotika jenis Ganja yang bertempat di dalam rumah (HA) di Desa Abail Kecamatan Teupah tengah Kabupaten Simeulue.

Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas bergerak menuju rumah yang di Informasikan oleh masyarakat, selanjutnya Petugas menggedor pintu rumah (HA) dan setelah pintu rumah terbuka Petugas langsung melakukan Penggeledahan Rumah yang didampingi oleh aparat Desa setempat.

Setelah dilakukan Penggeledahan maka ditemukanlah Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Ganja didalam bungkus Plastik seberat 900 gram, yang disembunyikan dibagian belakang Rumahnya, kata Sialagan.

Dari pengakuan pelaku (HA) bahwa Barang Tersebut diperoleh dari inisial I (penjaga kantin) Kapal KMP Aceh Hebat I, kemudian pada pukul 21.30 Wib petugas pun Langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku I yang sedang berada didalam kantin Kapal KMP Aceh hebat I.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik, seberat 1Kilo gram dan disimpan dalam Koper warna coklat.

Berdasarkan hasil keterangan I bahwa, Ianya mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari kawannya yang berdomisili di Meulaboh (dalam Penyelidikan), kemudian Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta Membawa ke 2 Orang Tersangka ke Polres Simeulue untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga   Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik Ke Polda Aceh

Sementara untuk para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan Ancaman hukuman Paling Singkat 6 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara atau Denda 1 Miliar Rupiah, ujar Sialagan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *