Acehglobal.com – Sigli.
Seorang buruh harian lepas berinisial MS (40) beserta Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie pada Kamis (20/4/2023).
Pelaku MS ditangkap karena kedapatan memiliki tiga paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,05 gram diamankan Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pidie AKP Rahmat, SH di pinggir jalan Gampong Baroh Barat Yaman Kecamatam Mutiara Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Rahmat, SH mengatakan, pelaku MS yang merupakan warga Gampong Ulee Birah Kecamatan Indrajaya, ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitasnya di Gampong Baroh Barat Yaman Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 02.00 Wib Kamis dini hari, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata benar saat diamankan dari tangan pelaku Polisi menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening”.
Saat di interigasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di tempat lain, selanjutnya Tim menemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di Ruko tepatnya di Gampong Dayah Bubue Kecamatan Peukan Baro Pidie seberat 1,05 gram”, ungkap AKP Rahmat, SH.
Dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelas Kasat Resnarkoba AKP Rahmat, SH.
“Pelaku MS beserta Barang Bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Res Narkoba Rahmat. (**)