Hukrim  

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House berinisial “O” dan warkop “AK” di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Senin dini hari (5/8/2023).

Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama Selasa (15/8/2023).

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus yang sangat meresahkan tersebut,” kata Kompol Fadillah.

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. sehingga petugas mengamankan pelaku berinisial EA (22) dengan peran sebagai mucikari, juga YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kota Banda Aceh yang sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal di warung kopi berinisial “AK”, tutur Fadillah.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing–masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta.

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta, sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp 1,3 juta setiap action nya,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.

Baca juga   PT Banda Aceh Telah Periksa 544 Perkara Banding Hingga Triwulan Ketiga Tahun 2023.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai Tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”. Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita, kata Fadillah.

Selain itu lanjut Fadillah, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.

Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.

YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel, tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan under cover, selain mengamankan ketiga pelaku, turut menyita berupa 2 unit HP merk Iphone 6 plus, 1 unit HP merk Iphone 13 Pro Max, 1 unit HP merk Infinix Smart 6, 1 lembar ATM BSI, 1 lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta, kata Fadillah.

Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan, pungkas Fadillah. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *