Daerah  

Satpol PP/WH Aceh Besar Kembali Tertibkan PKL Pasar Keutapang.

Syafrial
Personel Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), di kawasan Pasar Pagi Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah, Sabtu (18/3/2023). Foto/Dok Satpol PP-WH Aceh Besar.

Acehglobal.com – Jantho.
Setelah dua hari sebelumnya sukses melakukan penertiban Kawasan Pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi Keutapang Dua Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar Sabtu pagi (18/3/2023).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP MPA mengatakan, penertiban yang dilakukan itu agar tercipta pasar yang tertib dan tidak kumuh serta memberikan kenyamanan bagi para pembeli dalam berbelanja.

“Kepada PKL yang menggelar lapak dibahu jalan dan diatas drainase, maka kita berikan pemahaman bahwa hal tersebut melanggar aturan sehingga perlu ditertibkan supaya tidak terlihat kumuh, “Pasar tertib, pembeli juga nyaman berbelanja,” kata Muhajir dalam realesenya.

Muhajir mengaku bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya dua kawasan pasar yang padat itu yakni, Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, agar pedagang bisa menggelar lapak untuk berjualan pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pemkab Aceh Besar dan diharapkan kepada pedagang agar dagangannya dapat ditata dengan rapi supaya pasar terlihat lebih indah, kata Muhajir.

Jika para pedagang tidak mengindahkan himbauan tersebut atau masih membandel maka, akan ditertibkan sebagai langkah penegakan hukum.

“Penegakan hukum adalah upaya Pemerintah agar terciptanya suasana yang kondusif dan kenyamanan semua pihak,” ujarnya.

Penertiban yang dilakukan pihaknya, selain melibatkan Tim Satpol PP dan WH Aceh Besar, juga ikut serta unsur Kecamatan Darul Imarah. “Petugas mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar yaitu dengan cara mengambil barang untuk dibawakan ke pos Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeunerut Darul Imarah,” tegasnya.

Baca juga   Kadiskes Minta JCH Jaga Kesehatan Dan Fokus Beribadah Selama Di Tanah suci.

Penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, jelas Muhajir.

“Petugas terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.

Muhajir menambahkan, Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, pihaknya mengajak semua pedagang agar bersama-sama dapat mencari rezeki dengan tertib, supaya apa yang dilakukan nantinya juga bernilai ibadah serta membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

“Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan saat mencari rezeki, agar apa yang kita lakukan mendapatkan berkah di bulan ramadhan nanti,” pinta Muhajir.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *