Daerah  

Samsat Lhokseumawe Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kenderaan Hingga 30 April 2023.

Syafrial

Acehglobal.com – Lhokseumawe.
Pemerintah Aceh sebelumnya akan menutup program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau program bayar pajak bebas denda pada Tanggal 28 Februari mendatang, namun jadwal tersebut urung ditutup meluhat animo masyarakat untuk mbayar pajak kenderaannya masih tinggi.

Supaya kesempatan ini tidak terlewati oleh lapisan masyarakat maka pihak Samsat Kota Lhokseumawe memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kenderaan Hingga 30 April 2023.

Informasi perpanjangan pemutihan pembebsan denda itu disampaikan Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe Chaidir SE dalam pertemuannya bersama dengan awak media pada Selasa (28/2/2023).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumiriadi, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Ade Taufik dan Kepala Pos Lhokseumawe Asmin Daeli.

Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe Chaidir SE mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena akibat banyaknya permintaan dari masyarakat.

“Awalnya pemutihan pajak akan berakhir sampai 28 Februari 2023. Namun, karena banyak permintaan dari masyarakat yang belum melakukan registrasi juga beberapa alasan lainnya seperti, alasan ekonomi dan ada beberapa peralihan plat BK ke BL, maka program ini diperpanjang hingga sampai 31 April mendatang,” kata Chaidir.

Chaidir mengatakan, penghapusan data kendaraan akan dimulai setelah program pemutihan ini berakhir. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai tanggal STNK mati jatuh tempo, maka data kendaraannya akan dihapus,” tegas Chaidir.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Ade Taufik mengaku, program ini dibuat dimana pihak Samsat Lhokseumawe sangat membantu dalam melakukan penertiban kendaraan di wilayah Lhokseumawe.

“Kami sangat terbantu dengan program-program yang dilakukan Samsat Lhokseumawe seperti Samsat Jempol dan Samsat keliling,” ucap Ade.

Sementara itu Kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumiriadi secara singkat menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor. “Jasa Raharja tugasnya mengumpulkan uang yang kemudian di peruntukan untuk hak-hak pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan, seperti klaim asuransi kecelakaan,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *