Respon Cepat Pj Gubernur Aceh Bantu Pemulangan Dua ABK Dari Otoritas Thailand.

Syafrial

Acehglobal.com – Jakarta.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta memfasilitas pemulangan terhadap dua Anak Buah Kapal (ABK) usai menjalani penahanan oleh pihak otoritas Thailand.

ABK yang mendapat hukuman bebas dari otoritas Thailand adalah Tanjul Firdaus (23) warga Mantang Tunong Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara dan Saifullah Peuli (41) warga SNB Baroh Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus Ilegal Fishing, Ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.

Mereka ditahan selama 200 hari penjara dan dibebaskan pada 26 April 2024 lalu. Hal itu mendapat respon cepat Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk memulangkan kedua ABK asal Aceh ke Kampung halamannya

Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta Minggu siang (28/4/2024).

Setiba di Jakarta, dua ABK tersebut disambut oleh tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke Kampung halamannya masing-masing.

“Informasi yang diperoleh dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla bahwa, ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si.

Kepala BPPA Akkar menjelaskan, setelah di data dimana Saiful dan Tanjul diketahui dalam keadaan sakit dan harus segera mungkin diterbang ke Aceh.

“Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan dan Tanjul mengidap sesak pernafasan,” katanya.

Hal ini juga langsung dilaporkan kepada Pj Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si sehingga, melalui perintah Gubernur Aceh dua ABK tersebut langsung diterbangkan ke Aceh melalui Bandara Soekarno Hatta-Kualanamu Medan.

“Jadi setelah kita laporkan kepada Gubernur, Beliau langsung memerintahkan kami untuk segera dipulangkan pada hari ini juga, dan kita langsung berkoordinasi dengan Kemenlu RI, Dinas Sosial Aceh dan tim kesehatan, guna memulangkan warga Aceh tersebut,” katanya.

Baca juga   Ditlantas Polda Aceh Sosialisasikan Materi Baru Ujian Praktik SIM.

Mereka diberangkatkan sekitar pukul 18.05 wib dengan maskapai Lion Air JT0308 pada hari ini Minggu tanggal 28 April 2024.

Setibanya di Kualanamu lanjut Akkar, dua warga tersebut juga di sambut oleh Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan dan dibantu oleh Dinas Sosial Aceh untuk diberangkatkan melalui jalur darat.

“Artinya ini kerjasama kaloborasi kita, selain Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, biaya pemulangan Medan-Aceh juga di Bantu oleh Dinas Sosial Aceh, sementara untuk tiket pesawat Jakarta-Medan difasilitasi BPPA,” ujarnya.

Pemulangan ini merupakan respon cepat Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE, M.Si dengan meminta BPPA untuk terus membantu masyarakat Aceh di Perantauan, ujar Akkar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *