Polsek Ulee Kareng Amankan Para Pelajar Yang Bolos Sekolah.

Syafrial
kapolsek Ulee Kareng Iptu Samsul Bahri, SH saat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pelajar yang kedapatan bolos sekolah yang diamankan Ke Polsek ulee Kareng Kamis (23/11/2023). Foto : Dok Polsek Ulee Kareng.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Personel Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah para pelajar dari salah satu SMA di Banda Aceh yang tidak masuk sekolah/Bolos ditemukan di salah satu Warung kopi kawasan Jalan Politeknik Aceh Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh pada Kamis pagi (23/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Para pelajar yang tidak masuk sekolah/Bolos ditemukan saat personel Polsek Ulee Kareng melaksanakan kegiatan patroli rutin dan menyambangi para warga dalam  menyampaikan pesan-pesan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat dan Pencurian Kenderaan Bermotor (Kamtibmas dan Curanmor).

Kapolsek Ulee Kareng Iptu Samsul Bahri, SH menyampaikan bahwa, Pada saat personelnya melakukan patroli mendapati sekelompok siswa yang sedang  bolos dimana mereka duduk di salah satu warkop di Ganpong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng, dimana Personil Polsek Ulee Kareng langsung menjumpai siswa tersebut dan mengintrogasi para Pelajar tersebut.

Setelah itu Personil Polsek Ulee Kareng membawa pelajar tersebut beserta Sepeda Motornya  ke Mako Polsek Ulee Kareng untuk memintai keterangan dan mendata para pelajar tersebut.

Saat di Polsek Ulee Kareng mereka kita tanya identitas semua pelajar sekaligus menghubungi pihak sekolah dan orang tua mereka melalui handphone masing-masing untuk menjemputnya. Setelah datang para orang tua mereka semua kita berikan arahan supaya mereka harus ke sekolah. dan meminta mereka untuk menghindari sekecil apapun pelanggaran karena para pelajar wajid sekolah.

Disamping itu kita juga menyampaikan pesean-pesan positif menyangkut Keamanan Dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta cegah tindakan-tindakan kriminalitas terkait dengan Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor).

Para pelajar jangan lakukan sekecil apapun pelanggaran, membolos sekolah itu juga merupakan pelanggaran suatu tindakan negatif yang seharusnya tidak dilakukan oleh pelajar. Bolos sekolah, selain melanggar peraturan sekolah juga dapat melakukan perbuatan yang dapat melanggar hukum, ujar Kapolsek Samsul yang sangat aktiv menciptakan kondisi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Ulee kareng.. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *