Ucapan Selamat Idul Adha
Hukrim  

Polsek Tigapanah Amankan Tiga Jaringan Pengedar Sabu.

Acehglobal.com – Karo.

Polsek Tigapanah Karo Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku diduga jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Jumat pagi (5/6/2026).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan bersama bersama sejumlah barang bukti masing berinisial MG alias SM, RG alias D dan JMB alias J.

Kapolsek Tigapanah Karo Polda Sumatera Utara AKP Dedy Syahputra Ginting, SH.MH melalui Kanit Reskrim IPTU Regen Manik, SH., MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dua unit kendaraan roda empat yang mencurigakan terparkir di Lapangan Bola Desa Tigapanah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tigapanah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di lapangan bola, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul LGX dan satu unit Daihatsu Gran Max Pick Up yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan.

Saat petugas mendekati kedua kendaraan tersebut, seorang pria keluar dari mobil Toyota Kijang Kapsul LGX dan berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak kecil.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak tersebut diketahui berisi lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian berhasil mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MG alias SM.

Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut merupakan miliknya bersama dua rekannya yang berinisial RG alias D dan JMB alias J.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku diketahui sempat berkumpul pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah warung di kawasan Desa Tigapanah. Mereka diduga menyimpan sisa sabu yang belum terjual di bagian tiang besi bak mobil Daihatsu Gran Max milik salah seorang terduga pelaku.

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 05.30 WIB, ketiganya mengambil kembali bungkusan tersebut sebelum menuju Lapangan Bola Desa Tigapanah. Saat berada di lokasi itulah petugas melakukan penyelidikan dan pengamanan.

Selain lima paket diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kaca pirex, satu jarum suntik yang digunakan sebagai sumbu, tiga unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 520.000, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta dua unit kendaraan roda empat.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karo guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(**)