Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Polres Pidie Ringkus Lima Pelaku Pencurian Kabel Dan Penggelapan Mobil.

Syafrial

Acehglobal.com – Sigli.

Polres Pidie meringkus lima pelaku pencurian kabel Trafo milik PLN Sigli dan dua pelaku penggelapan mobil rental oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIKyang didampingi Wakapolres  Kompol Misyanto SE, MSi dalam Konferensi Pers di Mapolres Pidie pada Jum’at (4/8/2023).

Dari lima pelaku yang ditangkap merupakan, satu orang tercatat sebagai warga Kecamatan Batee, dan empat orang sebagai warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie masing-masing berinisial SY (30), IR (22), AM (42), FA (21) dan NAZ (24) melakukan tindak pidana pencurian kabel trafo milik PLN.

Mereka ditangkap Pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB disebuah gubuk di Gampong Blang Galang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie saat mereka sedang berkumpul berawal dari adanya laporan warga terkait pencurian kabel trafo PLN dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Pidie.

Tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi melakukan penangkapan, dimana Selain mengamankan lima pelaku,  petugas Satreskrim Polres Pidie  juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 19 Kg kawat tembaga dan alat pemotong kabel, kata Kapolres Asfali.

Kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku pencuri kabel listrik dijerat dengan Pasal 363 Ke 4e Jo Pasal 362 KUHP, Pasal 363 Ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Manager PLN Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Sigli Yuniar Budi Satrio pada kesempatan itu mengatakan, akibat pencurian kabel listrik, aliran listrik sering terputus. Namun, pihaknya sedikit terlambat menerima laporan sehingga perbaikan juga tertunda. “Kami mohon maaf atas kejadian ini sehingga mengganggu pelanggan,” jelasnya.

Yuniar juga berterima kasih atas ditangkapnya pelaku pencurian kabel milik PLN, sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari. Karena kabelnya tidak semahal itu, tapi yang jadi masalah adalah kerugian pelanggan, sehingga pelanggan mengira pemadaman listrik itu teknis di PLN.

Namun faktanya pencurian kabel menjadi penyebab pemadaman listrik ke pelanggan. “Kami ingatkan kepada masyarakat, jika melihat ada orang yang mendekati gardu yang bukan pegawai PLN, segera lapor ke PLN melalui aplikasi mobile PLN,” ucapnya

Kasus Penipuan Mobil Rental

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali menambahkan, pihaknya juga menangkap dua pelaku dalam Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental yang melibatkan dua tersangka berinisial Mi (23) asal Banda Aceh dan M (24) asal Pidie.

Berdasarkan kronologisnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara merental /menyewa 1 Unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan satu unit Mobil Honda Brio warna Putih melalui jasa rental di Gampong Tiba Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Setelah merental kemudian pelaku membawa kabur kedua mobil tersebut dimana pelaku juga mencabut GPS yang ada didalam mobil dan setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan kedua mobil tersebut kepada korban.

kejadiannya bermula pada Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, Pidie dimana pelaku M dan Mi merental satu unit Mobil Honda Brio warna Putih milik korban Lia untuk selama dua hari dengan harga sewa Rp. 700.000.

Satu hari kemudian, pelaku satu lagi kembali merental satu mobil lagi Kijang Innova milik Habibi dengan nilai sewa Rp 1.000.000 untuk selama dua hari . modus yang dilakukan adalah sama dan keberadaan pelaku tidak diketahui hingga kasus ini dilaporkan ke polisi oleh pemilik.

Berkat kerja keras Polisi, Pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib setelah Tim Opsnal Satreskrim  Polres Pidie mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku berada di wilayah Provinsi Sumatera utara.

Kemudian kedua pelaku berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Pidie beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna penyidikan selanjutnya dan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, ujar Kapolres Imam. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *