Hukrim  

Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri.

Syafrial

Acehglobal.com – Lhokseumawe.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada Sabtu (8/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi dalqm keterangannya Senin (10/7/2023) menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas adanya jual beli ganja.

Setelah diselidiki informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga selaku bandar berinisial ML (23) dan BL (19), mereka adalah berstatus sebagai suami istri, kata Jeffryandi.

“Pertama kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone,” kata Jeffryandi.

Setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43) Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

“RD juga mengaku yang menyuruh ML dan BL untuk membeli ganja ke FD yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp 3,7 juta, dimana mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali”.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum, ujar Jeffryandi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *