Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Narkotika Saat Razia Rutin

Acehglobal.com – Jantho.

Personil Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu saat pelaksanaan operasi razia rutin dalam rangka Operasi Mantab Brata (OMB) pada Senin (23/10/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan razia melintas satu unit mobil penumpang merek Suzuki dengan nomor polisi BL 1315 LL yang diberhentikan oleh petugas. Didalam mobil tersebut terdapat empat orang berinisial MP (26), AR (29), Sdri ZH (25), dan Sdri RZ (21).

Para yang diduga pelaku berinisial MP dan AR adalah warga Desa Gampong Garut Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, sementara TM (42) berasal dari Desa Lam Awe Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, adapun Saudari ZH dan RZ menjadi saksi dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, S.H pada Selasa (24/10/2023) membenarkan bahwa,  petugas meminta para penumpang untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil dan menemukan 2 buah kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis Sabu di bagasi depan sebelah kiri mobil.

Ketika tersangka MP turun dari mobil, ia sempat membuang sebuah kotak rokok, yang ternyata berisi 14 paket narkotika jenis Sabu.

Tersangka MP mengakui bahwa, Sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu berinisial AD. Mereka berencana mengantarkan narkotika tersebut ke Desa Paroy Kecamatan Lhong untuk tersangka TM.

Petugas opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar segera menuju ke Desa Paroy melakukan penangkapan terhadap tersangka TM, dan menemukan 1 buah kaca pirex berisikan sisa narkotika Sabu dalam tas miliknya, kata Ismail.

Kemudian, tim opsnal berhasil mengamankan dan membawa tersangka beserta  barang bukti ke Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 14 paket plastik bening yang berisikan Kristal Putih dengan berat bruto 16,64 gram, 2 buah kaca pirex berisikan sisa narkotika Sabu, 1 unit mobil Suzuki R3 dengan nomor polisi BL 1315 LL serta beberapa perangkat telepon seluler.

Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan. Polres Aceh Besar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Ismail. (sya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *