Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh pada Dinas Pendidikan aceh Tahun 2020.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Polda Aceh itu masing-masing berinisial RF, ZF dan ML, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkat kepada wartawan di Mapolda Aceh pada Senin (4/9/2023)
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Winardy
Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final, artinya, tidak tertutup kemungkinan masih ada jumlah tersangka akan bertambah.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kini terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut adalah bersumber dari Dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, ujar Mantan Kabid Humas Polda Aceh itu. (**)