Hukrim  

Polisi Tangkap Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengguna narkotika jenis Sabu berinisial GP di kawadan Surien saat aparat polisi sedang melakukan patroli pada Sabtu malam (28/1/2023).

Pelaku GP (35) merupakan warga Lamtemen Timur Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, dimana Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan warga kepada Polisi terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, SIK, MH mengatakan, GP ditangkap oleh personel disaat sedang melaksanakan Patroli.

“Warga melaporkan kepada Polisi yang sedang melakukan patroli bahwa ada pengguna narkotika sedang berada di jalan raya Kawasan Surien Kecamatan Meuraxa Banda Aceh,” katanya.

Kemudian, personel langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil menemukan GP yang seperti yang dilaporkan warga.

Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika Jenis Sabu seberat 0.16 gram, kotak rokok merk gudang garam warna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu, sebut Kasat Tendri.

Kompol Tendri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku GP berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat dan atas informasi tersebut petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan orang dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri-ciri pelaku sebagaimana yang diberikan oleh masyarakat.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu pelaku sedang berada diatas sepeda motor miliknya di pinggir jalan, jelas Kasat.

Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok yang diletakkan di kantong saku baju depan pelaku. Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara membeli dari AB seharga Rp. 200 ribu. Kini petugas juga memburu pengedar yang berinisial AB, pungkas Kasatresnakoba Tendri.

Baca juga   Oknum Karyawan BSI Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur.

Pelaku GP dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, ujar Tendri. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *