Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Polisi Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita Barang Bukti tambahan terkait pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic  Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255 pada Selasa (11/7/2023)

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh meminta kepada pihak aparatur Gampong yang masih menyimpan aliran dana pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic  Center, agar segera menyerahkan kepada penyidik guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp. 295. 835.255  terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari dana APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan tahun 2019.

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan”, kata Kasatreskrim Fadillah yang turut didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi.

Fadillah menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen, sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255 yang di peroleh dari SH sebesar Rp.142.809.932 serta dari RR (82) pihak Mukim Meuraxa sebesar Rp.153.025.323,-

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh kini sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi DA sebesar Rp. 223.531.120 yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

Uang hasil sitaan

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA jumlahnya sangat besar, berkisar Rp. 223.531.120, dan menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” kata Kasatreskrim Fadillah.

Perlu diketahui oleh publik, bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.008.057.357, tutur Fadillah.

Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada  pada beberapa Gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap Gampongnya ada menerima sebesar Rp. 46.664.600,-.

Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur Gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkannya kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut, pinta Fadillah.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat Persil tanah yang terletak diantaranya tiga persil di Gampong Lamjabat Kecamatan Meuraxa Banda Aceh dan satu persil lagi di Gampong Ulee Lheue  dengan luas tanah keseluruhannya seluas 4.256 M2, ucap Fadillah.

Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh, pungkas Kompol Fadillah. (sya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *