Daerah  

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Minerba Di Pante Bidari Aceh Timur.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Unit III Subdit IV Tindak Pudana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (Minerba) berupa penambangan di Desa Buket Bata Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur Kamis (2/3/2023).

Penyelidikan ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan.

“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas penambangan ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Banda Aceh Kamis (2/3/2023).

Winardy mengatakan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.

Namun, kita belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut, ujar Winardy. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *