Acehglobal.com – Banda Aceh. Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya untuk sesegera mungkin merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.
Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial AAW (59) dan NE (50).
Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya Selasa (23/4/2024).
Winardy menjelaskan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat itu dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang di danai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.
Dari penyidikan diketahui bahwa, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.
“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp 8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.
Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp 6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp 12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.
Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp 10.530.104.357 dan infaq Rp 1.956.678.943,” jelas Winardy.
Berdasarkan rincian tersebut, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp 20.783.788.707 dengan rincian: dana zakat Rp 17.526.969.017 dan dana infaq Rp 3.256.819.690.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.
“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Winardy.
Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya, ujar Winardy. (**)