Hukrim  

Polisi Buru Pemilik 10 Kg Sabu Lintas Provinsi.

Syafrial
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polisi. Foto : Dok Humas Polresta Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Polisis terus memburu pemilik sebanyak 10 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 10,43  kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Sabtu siang (24/6/2023).

Sabu yang merupakan milik jaringan lintas Provivinsi yang berbentuk serbuk kristal itu dikemas dalam plastik warga gold bertuliskan Guanyinwang yang dikirim oleh Eriandi (37) warga Bireuen lewat Olshop dengan toko Penjual Kopi Online.

Demikian hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra dan Asst Man of Airport Rescue & Fire Fighting Twk Rediarsa Asril saat konferensi pers di Aula Indoor, Senin (11/9/2023).

Kapolresta Fahmi mengatakan,“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya, namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil.

Pelaku mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram itu ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi. Ianya menjual sabu lewat online shop (olshop) dengan nama toko Penikmat Kopi Aceh.

“Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda curiga dengan satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni silam. Ketika dilakukan X-Ray paket tersebut mencurigakan sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bal diduga sabu dengan seberat 10,43 kilogram,” kata Kapolresta Fahmi kepada wartawan.

Kombes Fahmi menyebutkan, pihak bandara menyerahkan barang bukti itu ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pengirim sabu tersebut.

Sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen. Menurut Fahmi, pelaku merupakan pengedar sabu lintas provinsi dengan tujuan pengiriman ke Sumatera Utara, Jakarta hingga Jawa Barat.

Baca juga   Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap Tiga Pengedar Sabu.

“Setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah atau berat kopi tersebut, pelaku akan mengirimkan narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi sejumlah pesanan berat atau banyaknya yang dipesan oleh konsumen dengan pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku,” jelas Fahmi.

Menurut Kapolresta Fahmi, pelaku sudah melakukan pengiriman itu sebanyak 11 kali. Dia belum bisa memastikan apakah pengiriman yang lain juga sabu.

“Kita belum tahu yang berhasil dikirim itu apakah sabu juga, ini masih kita selidiki,” kata Fahmi.

Polisi saat ini masih terus memburu pelaku dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fahmi meminta masyarakat yang melihat Eryandi agar melapor ke polisi atau WhatsApp polisi curhat.

“Motif pelaku mengirimkan atau menjual sabu untuk memperoleh keuntungan,” ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 107 Kasus diantaranya sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu dan ganja 7 kasus dan khamar sebanyak 8 kasus.

Sementara itu, para pelaku yang ditahan sebanyak 143 orang diantaranya 138 orang laki–laki dan 5 orang Perempuan, jelas Kombes Fahmi mantan Kabid Propam Polda Aceh.

Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar beberapa waktu lalu dan juga mengamankan 248 botol minuman keras, pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *