Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 234 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.

Polisi akan melakukan penindakan terhadap peredaran miras dalam berbagai merek itu yang diketahui sejak Tanggal 14 hingga 21 Maret 2023, kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH pada Komferensi Pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh Selasa (21/3/2023).

Komferensi Pers yang di pimpin oleh Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH, hadir Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra S. Sos, MH dan Jasi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna.

Wakapolresta mengatakan, selain mengamankan barang bukti Miras, polisi juga ikut mengamankan para pemilik atau pedagang yang berjumlah 12 orang, sembilan laki-laki dan tiga orang perempuan.

Para pemilik atau pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap di Banda Aceh.

Penindakan tersebut dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, maka akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras,” kata Wakapolresta Satya.

Tindakan yang kita dilakukan adalah untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,” kata mantan Kapolres Langsa ini.

Untuk itu, Wakapolresta Satya meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tak terjerumus ke dalam hal yang demikian. Selain itu, masyarakat diminta segera laporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.

Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra, S.Sos, MH menjelaskan, delapan lokasi yang digerebek berada di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

Para pelaku lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian nantinya akan diantarkan ke lokasi yang ditujukan.

“Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (Miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar yang sempat mendapatkan penghargaan dari Kapolda Aceh Ahmad Haydar sebagai Kasatreskrim terbaik.

Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa, kata mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe tersebut, sebagaimana diketahui memasok miras itu dari Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” jelas Kasat Ferdian. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *