Hukrim  

Polda Aceh Ungkap Peredaran Narkoba Jenis sabu 57 Kg Jaringan Internasional.

Syafrial
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM di dampingi Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri, Kakanwil DJBC Aceh, Dirresnarkoba Kombes po Shobarmen, SIK, MH, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Tim Gabungan Polda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Polda Aceh unkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 57 kg jaringan Internasional Thailand-Malaysia -Aceh (Indonesia) oleh 5 warga Aceh Besar berinisial AH alias MJ  (43), II alias P (32), RI alias A (31), Y alias W (39) dan N alias PD (39) pada selasa 4 juli 2023 di perairan Aceh Besar.

Pengungkapan tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat Aceh Besar ada penyelundupan narkotika dengan menggunakan speed Boat di perairan laut Aceh Besar. Kemudian Tim gabungan Polda Aceh Ditresnarkoba bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemamtauan melalui laut.

Demikian hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM pada Press Comference di aula Presisi Polda Aceh pada Rabu (12/7/2023) yang turut di dampingi Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri, Kakanwil DJBC Aceh, Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen, SIK, MH, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.

Narkotika yang akan di edarkan di wilayah aceh adalah berasal dari Thailand-Malaysia-Aceh (Indonesia) dengan menggunakan speed Boat melalui jalur laut dan Darat, kata kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar kepada wartawan usai Press Comference Rabu (12/7/2023)

Kapolda mengatakan, berdasarkan keterangan informasi dari masyarakat Aceh Besar masuknya narkotika jenis sabu di perairan Aceh Besar yang kemudian Tim kami merapat ke perairan perbatasan antara Aceh dan Malaysia dan pada saat itu mendapatkan ada satu Speed Boat. Setelah kami geledah kedapatan membawa 57 kg narkotika jenis sabu untuk di edarkan di wilayah Aceh.

Para pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 57 Kg jaringan Internasional di bekuk Tim gabungan Polda Aceh di perairan laut Aceh Besar.

Sebelumnya tim gabungan melakukan pemantauan dengan melakukan patroli laut, dan Tim terlihat adanya satu unit speed Boat yang melintas di perairan laut Lampreh Kecamatan Mesjid Raya kabupaten Aceh Besar.

Baca juga   Diduga Lakukan Abuse Of Power, DPRK Sabang Digugat.

Pada kesempatan tersebut speed Boat yang di targetkan Tim gabungan Polda Aceh sempat melarikan diri, sehingga petugas dari tim gabungan melakukan tembakan peringatan ke udara, namun Speed Boat tersebut tetap melarikan diri sambil membuang 3 karung Goni yang berwarna putih berisikan Narkotika jenis sabu.

Akhirnya Tim gabungan Polda Aceh mengamankan 5 orang target yang merupakan kesemuanya adalah warga Aceh Besar. Mereka memiliki peran yang berbeda dimana 2 pelaku berperan sebagai pengendali di laut, dua pelaku pengendali di darat dan satu pelaku adalah pemilik barang, kata Kapolda.

Alhamdulillah Polda Aceh terus mengungkap jaringan baik penerima maupun pengirim juga pemilik barang terlarang itu bisa kami ungkap seluruhnya, ujar kapolda Aceh.

Selain mengamankan 5 pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional polda Aceh juga mengamankan barang bukti berupa 57 Kg Sabu, 1 unit speed boat mesin 40 PK, 1 unit mobil jenis Xenia warna Cokelat dengan Nopol BK 1592 AAB, 1 buah Tas slempang warna biru dongker, 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 HP merk Infinix, 1 HP merk Samsung, 1 unit HP merk Nokia, 2 unit HP satelit, 1buah timbangan digital dan 1 unit senjata Air soft gun yang berisikan 5 butir peluru, jelas Kapolda.

Kepada pelaku dipersangkakan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, tutur Kapolda. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *