Pj Gubernur Lantik Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah.

Syafrial
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Muhammad Syah sebagai Dirut PT Bank Aceh Syariah di Aula Setdaprov Aceh pada Kamis)(8/3/2023).

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah melantik dan mengambil sumpah Muhammad Syah sebagai Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah di gedung serbaguna Serdaprov Aceh pada Kamis (9/3/2023) di Banda Aceh.

Pengambilan sumpah Muhammad Syah sebagai Dirut PT Bank Aceh hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun Buku 2022 PT Bank Aceh Syariah.

Pengangkatan Muhammad Syah sebagai Dirut BAS tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 584/867/2023 tertanggal 9 Maret 2023.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengharap kepada seluruh pemegang saham jajaran direksi PT BAS untuk bekerja sebaik-baiknya demi mendukung kebangkitan perekonomian Aceh.

“Alhamdulillah, kinerja Bank Aceh saat cukup baik, untuk itu saya berharap agar seluruh jajaran direksi dapat memacu kinerja untuk lebih baik lagi. Bank plat merah Daerah Aceh ini harus mampu menjadi pendukung untuk kebangkitan ekonomi masyarakat Aceh,” harap Pj Gubernur Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki juga mengingatkan jajaran manajemen PT BAS untuk menyalurkan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara baik, transparan dan tepat sasaran.

Sebagaimana kita diketahui bersama, Muhammad Syah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang PT Bank Aceh Syariah Aceh Tamiang.

Sebelumnya, pada tahapan proses seleksi penyaringan calon Dirut BAS dimana Muhammad Syah bersama Nana Hendriana, diajukan oleh Penjabat Gubernur Aceh ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk direkomendasi kan terhadap kelayakan untuk ditetapkan salah satunya sebagai Dirut PT Bank Aceh Syariah.

Maka, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari jajaran Kepala Daerah Kabupaten/Kota plus Provinsi maka ditetapkan Muhammad Syah untuk menjabat sebagai Dirut PT Bank Aceh Syariah, ujarnya. (sya) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *