Hukrim  

Personel Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Pencurian Di Kedai Kelontong Saree.

Syafrial

Acehglobal.com – Aceh Besar.
Personel Polred Aceh Besar menangkap pelaku bernama Badrul Munir Bin Ibrahim (61) atas tindak pidana pencurian di dua kedai kelontong di Desa Saree dan Desa Lon Barouh Kecamatan Lbah Seulawah Sabtu (20/5/2023)

Pelaku Badrul Munir Bin Ibrahim ditangkap di Desa Deah Glumpang Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar yang dipimpin oleh Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Ilham Abdi.

Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Ilham Abdi bergerak menuju ke Desa Deah Gelumpang untuk mencari keberadaan terduga pelaku dimana sekira pukul 16.30 Wib Tim berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan beserta barang bukti.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Sahputra Bustamam, SIk, MH melalui Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Ilham Abdi menyampaikan, Pelaku di tangkap atas dasar laporan dari masyarakat bernama M Andri (24) dan Taufik Rahman (42) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/V/2023/UNIT RESKRIM SEK Lembah Seulawah/Polres Aceh Besar/Polda Aceh Tanggal 20 Mei 2023.

Berdasarkan laporan polisi dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku pencurian tersebut merupakan warga Desa Deah Gelumpang Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh, kata Ilham.

Kapolsek seulawah Iotu Ilham mengatakan, Disamping mengamankan pelaku petugas Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepmor merk Honda Scopy Warna merah Nopol BL 5887 AC, uang tunai sebanyak Rp.750.000, 1 buah dompet kulit warna hitam milik Aura Azilla, 2 buah dompet kulit warna Hitam milik terduga pelaku.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga   Darmansah Mangkir Panggilan Jaksa Di Sidangan Tipikor Kasus MAA.

Hasil introgasi awal yang dilakukan oleh Tim dimana pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di sebuah kedai kelontong sekira pukul 10.00 Wib yang berada di Desa Saree Aceh Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, kata Ilham.

Pelaku disangkakan Pasal 362  KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, ujar Kapolsek Ilham. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *