Acehglobal.com – Banda Aceh.
Peran Jaksa dinilai sangat penting untuk memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur Desa dalam upaya mencegah terjadi penyimpangan Dana Desa di Provinsi Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Menyapa dengan tema “Program Jaga Desa Sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh”.
Kegiatan berupa sosialisasi ini disiarkan langsung melalui Radio Nikoya 106 FM yang dipandu oleh Dhika Tobby Jumat (2/8/2024) di Banda Aceh.
Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memastikan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari penyimpangan.
Tim Penyuluh hukum Kejati Aceh yang di Pimpin Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis, S.H menghadirkan pemateri Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh Firmansyah Siregar, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Keuangan Desa DPMG Aceh T Zul Husni, S.Sos, M.Si sebagai narasumber untuk menjelaskan berbagai aspek dan tujuan dari program ini.
Firmansyah Siregar menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.
“Program Jaga Desa bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa melalui sosialisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
Kejaksaan juga merencanakan pembentukan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai alat bantu pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, Firmansyah juga menyoroti bahwa salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
“Aparatur desa harus memiliki kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan dana desa. Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga mencakup penanganan kasus penyimpangan yang telah terjadi.
“Kami mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah langkah terakhir”.
Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pencegahan dan pembinaan. Namun, jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara, penindakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, tegas Firmansyah.
Firmansyah juga mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang sering terjadi dalam penyimpangan dana desa.
Beberapa di antaranya termasuk kelalaian dalam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pemotongan dana desa oleh pejabat atau pemerintah daerah, serta pengadaan perjalanan dinas fiktif yang hanya menjadi ajang untuk jalan-jalan.
Selain itu, penggelembungan harga barang (mark-up) dan pembayaran honor fiktif, juga kerap ditemukan dalam pengelolaan dana desa.
“Ada juga praktek pemotongan dana yang seharusnya disetor sebagai pajak namun tidak dilakukan, serta kolusi atau ‘kong kali kong’ dalam proyek yang didanai oleh dana desa”, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, T Zul Husni mengungkapkan, capaian pemanfaatan dana desa di Aceh dari tahun 2015 hingga 2023.
“Dana desa di Aceh telah dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti pembangunan jalan sepanjang hampir 20 juta meter, pembangunan jembatan, pasar desa, serta peningkatan fasilitas umum seperti jaringan air bersih dan MCK,” ungkapnya.
Zul Husni juga menambahkan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur desa yang telah bekerja keras dalam mengelola dana desa dengan baik. Ke depan, kami berharap program Jaga Desa dapat terus memperkuat pengelolaan dana desa yang lebih baik dan bebas dari penyimpangan,” tuturnya.
Acara Jaksa Menyapa ini mendapat respon positif yang luar biasa dari masyarakat Aceh. Animo masyarakat terlihat sangat tinggi dengan banyaknya pertanyaan yang dikirimkan kepada narasumber melalui hotline ke studio Radio Nikoya FM.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan dana desa, seperti mekanisme pengawasan, prosedur pelaporan penyimpangan, serta langkah-langkah yang dapat diambil masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.(**)