Daerah  

Pemko Langsa Cairkan THR Untuk ASN, PPPK dan Anggota Dewan.

Syafrial

Acehglobal.com – Langsa
Pemerintah Kota Langsa kini telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 3.240 Aparatur Sipil Negara dan 25 anggota DPRK Langsa pada Rabu (3/4/2024).

Selain ASN dan anggota DPRK, Pemerintah Kota Langsa juga telah mencairkan THR tersebut kepada 251 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024, kata Pj Walikota Langsa Syaridin, S. Pd, M. Pd kepada wartawan.

Syaridin mengatakan, Dana tersebut diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil,  Anggota DPRK Langsa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Langsa sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Pemberian THR ini sebagai penghargaan atas kontribusi para ASN yang telah bekerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga mendorong agar kinerja ASN kedepan menjadi lebih baik lagi.

Tunjangan yang diberikan ini adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2024, kata Syaridin.

Pemberian THR ini diharapkan untuk dapat digunakan secara bijak dalam rangka memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H serta kebutuhan umum lainnya dan dapat memberikan dampak pemutaran ekonomi masyarakat Kota Langsa.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa Khairul Ichsan, S. STP menyebutkan, total anggaran yang dibayarkan untuk 3.240 ASN sebesar Rp.15.988.939.074 dan 251 PPPK sebesar Rp. 964.567.100.

Sedangkan untuk 25 anggota DPRK Langsa sebesar 111.770.680 yang masing-masing anggota DPRK mendapat THR sebesar Rp. 4.470.827, tutur Khairul. (**) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *