Daerah  

Panglima Laot: Penyelundup Rohingya Yang Berkedok Nelayan.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh. Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek menyatakan, penyelundupan manusia perahu Rohingya yang ditangkap oleh aparat Kepolisian hanya berkedok nelayan.

Ia juga menegaskan, bahwa penyelundup tersebut merupakan nelayan yang sudah beralih profesi, kata Miftach Tjut Adek dalam realesenya  Sabtu (6/4/2024).

Dia mengatakan, untuk mematahkan asumsi publik yang seolah-olah penyelundup Rohingya atau tindak pidana perdagangan manusia (people smuggling) merupakan murni peran dari nelayan.

Miftach juga membeberkan hasil pemantauannya dan data yang diperolehnya di lapangan terungkap bahwa, penyelundup Rohingya merupakan bekas nelayan yang sudah beralih profesi karena iming-iming income yang besar.

Bahkan terang Miftach, dirinya mendapat informasi ada boat atau kapal yang sudah dilabeli dengan nama boat siluman, di mana boat cincin yang seyogyanya diawaki oleh 15 nelayan, tetapi hanya dinahkodai oleh tiga orang, pulangnya juga tidak membawa ikan.

Hasil survei kelembagaan Panglima Laot, diketahui ada kapal bernama Siluman yang khusus untuk mengambil Rohingya di laut. Anehnya, boat cincin yang layaknya diawaki 15 orang, hanya diawaki tiga orang.

Bahkan, pulangnya juga tidak membawa ikan, ini salah satu kejanggalan yang kami temukan, ungkap Panglima Laot Aceh Miftach .

Pada prinsipnya, apabila nelayan melihat pengungsi Rohingya masuk wilayah Indonesia agar segera memberitahukan ke aparat atau instansi terkait.

Dan apabila ditemukan dalam keadaan normal layar dan kapalnya laik melaut, akan tetapi apabila dalam keadaan darurat nelayan wajib membantu.

Miftach menambahakan bahwa, Rohingya bukan kewenangan Panglima Laot atau nelayan untuk membawa ke darat ataupun menghalau mereka ke laut.

Nelayan hanya dibolehkan memberikan perbekalan agar mereka melanjutkan pelayarannya, kecuali darurat.

“Rohingya itu bukan wewenang kami baik dalam hal membawa atau menghalaunya ke laut. Kami hanya melaporkan bila menemukan adanya Rohingya di laut, kecuali dalam keadaan darurat itu wajib kami bantu sesuai hukum adat laut.

Baca juga   Kapolsek Langsa Kota Ingatkan Pedagang Tidak Jual Kembang Api Dan Petasan

Itupun bila tidak membahayakan nyawa nelayan itu sendiri,” tegasnya.

Sesuai dengan hasil rapat para Panglima Laot Kabupaten/Kota dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Kesbangpol Aceh di kantor Panglima Laot Aceh Kecamatan Baitussalam Aceh Besar 24 Desember 2023 lalu dengan sejumlah pihaknya rekomendasi,

1. Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat nelayan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan di bidang pembinaan kenelayanan dan hukum adat laot.

2. Panglima Laot Aceh dan Panglima Laot Kabupaten/Kota menegaskan kembali tentang adat sosial di laut, yaitu setiap nelayan yang melihat, mengetahui atau menyaksikan kesulitan, kecelakaan dan gangguan di laut maka wajib baginya untuk melakukan pertolongan di laut sejauh tidak mengancam keselamatan dirinya.

3. Menyikapi maraknya gelombang kedatangan etnis Rohingya yang akhir akhir ini banyak memasuki perairan laut Acch, maka Lembaga Hukom Adat Laot/Panglima Laot menegaskan bahwa nelayan dan Panglima Laot tidak berwenang menerima (menarik ke darat) maupun menolak.

4. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami menghimbau kepada masyarakat nelayan jika mendapati kapal etnis Rohingya dan kapal lain yang mencurigakan di laut, agar melapor kepada instansi pemerintahan terkait dan tidak melakukan penarikan ke darat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *