Ombudsman Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Praktik Penyelewengan Gas Elpiji.

Syafrial
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty bersama pihak ESDM Aceh dan Pertamina melakukan Sidak di Pangkalan Gas di Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh terkait dugaan Gas Oplosan pada Selasa 1/8/2023. Fptp : Dok Ombudsman Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Dian Rubianty meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas para oknum yang terlibat tentang adanya dugaan beredarnya LPG Oplosan di Aceh.

Hal itu disampaikan Dian Rubianty saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama PT Pertamina Regional Aceh dan Dinas ESDM Aceh ke Pangkalan LPG di Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada Selasa (1/8/2023).

“Kita meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Penyelidikan terkait isu beredarnya  LPG Oplosan 12 Kg di Aceh dan menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam penyelewengan itu,” pinta Dian.

Menurutnya, praktik tersebut selain merugikan Pemerintah sebagai regulator, peredaran LPG Oplosan sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakannya, karena tidak ada jaminan standar pengisian ditetapkan.

“Sidak yang kita lakukan di Pangkalan LPG Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam adalah untuk melihat apakah ada kelangkaan LPG 3 Kg. Di Pangkalan ini  ternyata tidak ada. Namun, kita temukan masalah lain yaitu, isu beredarnya LPG 12 Kg oplosan yang merugikan Pemerintah dan membahayakan masyarakat pengguna, karena kita tidak tahu apakah isiannya itu sesuai standar atau tidak” kata Dian.

Ombudsman juga menghimbau agar masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga LPG murah dan apabila menemukan adanya indikasi pengoplosan untuk segera melapor ke pihak berwajib. “Mohon masyarakat tidak hanya melihat manfaat ekonomis sesaat, tapi mempertimbangkan mudharatnya juga, keselamatan harus diutamakan”, harap Dian

Kepala Ombudsman RI Perwakilan aceh Dian rybianty juga meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh untuk terus melakukan sosialisasi agar PNS dan masyarakat yang mampu dapat segera beralih, dari penggunaan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Non Subsidi.

Baca juga   Jasa Raharja Lakukan Koordinasi Dengan Subdit Gakkum.

“karena selama ini masih ada PNS dan Masyarakat mampu yang menggukan LPG Subsidi 3 Kg. Untuk itu, kita meminta kepada Pemerintah melalui Dinas ESDM Aceh untuk terus melakukan sosialisasi agar Program Subsidi LPG 3 Kg ini tepat jumlah dan tepat sasaran. Masyarakat juga dapat berpartisipasi, jika menemukan masalah, bisa melapor ke Pelayanan Call Center Pertamina 135 ” ujar Dian. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *