Ombudsman dan UIN Ar-Raniry Berkolaborasi Kawal Pelayanan Publik Di Aceh.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Anggota pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya dan Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr H Mujiburrahman M Ag sepakat menanda-tangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka mengawal pelayanan publik di Aceh yang berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry Jum’at (26/1/2024).

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Ri Perwakilan Aceh Dian Rubianty, Direktur Program Pasca Sarjana Prof Eka Sri Mulyani MA PhD, Ketua Prodi S3 Fiqh Moderen dan Prof Dr Syahrizal Abbas MA.

“Semoga sinergitas Ombudsman dengan Kampus Jantong Hate Rakyat Aceh menjadi salah satu jalan meningkatkan kualitas layanan masyarakat,” kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya menjadi narasumber dalam seminar dengan tema “Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik Islami”.

Dihadapan sekita 40 peserta seminar Dadan S Suharmawijaya menjelaskan “Tiga pilar utama penyelenggaraan pelayanan publik yaitu akuntabilitas, transparansi dan partisipasi”.

Menurutnya, akuntabilitas sektor publik merupakan keharusan, untuk memastikan setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan Pemerintah dapat dipertanggungjawabkan efektifitas dan efisiensinya. Selain itu, perlu juga terus didorong partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik.

“Partisipasi masyarakat pada era sekarang tidak cukup sebatas mendapatkan informasi,” tegas Dadan. Ia mengkritisi proses penetapan kebijakan, yang seringkali masyarakat hanya berpartisipasi dalam bentuk kehadiran saat konsultasi publik.

Namun, setelah itu tidak ada lagi ruang untuk terus mengawal, agar kebijakan yang ditetapkan bebas dari selain kepentingan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dadan menambahkan, dalam tata kelola Pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam, perlu diperhatikan poin akuntabilitas tertinggi dari sebuah pertanggungjawaban kinerja adalah kepercayaan dari umat. “Semua akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt”.

“Jadi orientasi pelayanan publik harus jelas, berorientasi pada kepentingan rakyat, dan  memastikan aksesibilitas,” ungkapnya.

Baca juga   Kanwil DJPb Aceh Gelar 'Treasury Goes To Campus’ di FEBI UIN Ar-Raniry.

Sementara Prof Syahrizal Abbas juga menanggapi tentang prinsip-prinsip pelayanan publik merupakan sebuah nilai keislaman yang universal. Perbedaan dari penyelenggaraan pelayanan publik dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah kebermanfaatan untuk menegakkan tauhid dan ibadah.

“Problem kita sebagian besar ada pada pelaksananya, pada orangnya”, Indonesia sudah memiliki regulasi yang cukup dan SOP yang memadai, namun pada saat implementasi, seperti penegakan aturan dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai aturan yang masih perlu pembenahan, tegas Syahrizal Abbas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *