Ombudsman Buka Akses Pelayanan Publik Dengan Sistim Jemput Bola.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh membuka akses pelayanan publik dengan sistim jemput bola. Kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari Tanggal 26 dan 27 Oktober 2023 di kabupaten Aceh Tengah.

Hal itu juga merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan penyelenggara layanan tentang penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan amanah UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty mengatakan, dimana kegiatan ini dilakukan untuk mengaktifkan kembali jejaring Rakan Ombudsman di Provinsi Aceh, sehingga akses masyarakat terhadap layanan pengaduan ke Ombdusman dapat terus diperluas dan proaktif kembali fungsi penerimaan dan verifikasi laporan di Ombudsman dapat ditingkatkan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Bupati Aceh tengah Ir. Teuku Mirzuan MT didampingi dihadiri langsung oleh para anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty.

Dian mengatakan, Rangkaian kegiatan ini diawali dengan Ngobrol bersama Penguasaha dan Petani Kopi (NGOPPI), terkait ketersediaan penyelenggaraan layanan yang dibutuhkan pelaku usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis petang, (26/10) 2023), berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Aceh dan Dinas terkait di Kabupaten Aceh Tengah.

“Salah satu yang dikeluhkan petani kopi organik adalah kesulitan mereka memenuhi berbagai persyaratan ekspor, termasuk sertifikasi organik yang ditetapkan oleh Uni Eropa dan USDA Amerika Serikat,” ujar Dian kepada awak media pada Senin (30/10) di Banda Aceh

Selain NGOPPI, akses juga melaksanakan diskusi publik pada Jumat (27/10/2023) di Oproom Sekdakab Aceh Tengah. Acara ini terdiri dari dua sesi. Sesi pagi dihadiri perwakilan masyarakat, Reje (Pepala Desa) dan RGM (Rakyat Genep Mupakat), sebutan untuk Badan Musyawarah Desa di Aceh Tengah.

Baca juga   Tingkatkan Kolaborasi, Jasa Raharja Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer 2023.

Pj. Bupati Aceh Tengah Ir Teuku Mirzuan MT  memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak dalam memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh Tengah.

“Kita mendapat zona hijau dari penilaian Ombudsman pada tahun 2022 lalu. Semoga tahun ini, nilainya bisa dipertahankan,” harap Mirzuan.

Menjawab keluhan masyarakat terkait tidak terpampangnya regulasi yang jelas untuk pengurusan sertipikat tanah dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menjelaskan tentang adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang ternyata tidak semua masyarakat di pelosok desa mengetahui tentang program ini.

“Mungkin sosialisasinya belum sampai. Kita akan koordinasi dengan ATR/BPN. Ini seharusnya membantu masyarakat yang tidak mampu,” jelas Dadan.

Selain PTSL, Ombudsman bersama-sama Pemkab Aceh Tengah sebagai pelaksana, akan terus memastikan tersedianya standar dan prosedur pelayanan di unit-unit layanan. Ketersediaan informasi yang jelas akan menurunkan potensi terjadinya maladministrasi, termasuk pungutan liar (Pungli) dan tindakan tidak patut lainnya dari penyelenggara layanan.

Dian Rubianty  menambahkan, rangkaian jemput bola Kegiatan Akses Ombudsman ditutup dengan kunjungan lapangan ke Kecamatan Bintang. Dalam pertemuan dengam Reje, RGM dan masyarakat Kampung Bewang, Ombudsman memperoleh beberapa informasi terkait sarpras di pusat pelayanan yang masih belum tersedia.

Dian menegaskan, Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh akan menindak-lanjuti beberapa informasi yang berada dalam kewenangan, melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Kita tentu sangat menghargai dukungan Pj. Bupati dan jajaran,  yang selama ini sudah bekerja sama untuk melaksanakan berbagai saran perbaikan dari Ombudsman,” tutup Dian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *