Hut Bhayangkari dari Bank Aceh

MUI Haramkan 121 Produk Zionis Israel Untuk Dikonsumsi.

Syafrial

Acehglobal.com – Jakarta.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan 121 jenis produk zionis israel yang secara nyata mendukung agresi israel.

Untuk itu, MUI dengan tegas mengeluarkan Fatwa untuk memboikot dan menyatakan haram membeli produk yang mendukung Israel, kata MUI Komisi Fatwa KH Juneid dalam fatwanya nomor 83 Tahun 2023.

KH Juneid menegaskan, umat Islam di himbau untuk mendukung perjuangan Palestina dengan gerakan menggalang dana kemanusiaan dan pejuangan, mendo’akan untuk kemenangan palestina.

Fatwa tersebut berlaku sejak ditetapkan di Jakarta Tanggal 8 November 2023 secara tegas menyatakan, ada 121 produk Israel yang di impor ke Indonesia yang terdiri merek-merek perawatan pribadi, Sabu/Shampoo/detergen/Odol, Cemilan, produk kecantikan, The kemasan, pakaian/sepatu, minuman susu/keju/sereal, saus/kecap dan banyak yang lainnya.

Untuk setiap umat muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya dan menghimbau semua pihak untuk dapat menyebarkan fatwa ini, pinta KH Juneid.

Segala produk yang di jual di dunia ini hasilnya membantu zionis haram hukumnya bagi umat islam untuk mengkonsumsinya, tegas KH Juneid.

Amatan acehglobal.com sebagaimana halnyasalah seorang pemilik usaha kelontong UD Syafaat kawasan Jalan Rel Kereta Api lama Desa Bineh Blang Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar mengstop bahkan membuang seluruh produk zionis Israel yang ada di tempat usahanya itu. (**)

Lihat jenis produk zionis Israel yang diharamkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *