MaTA Minta Bawaslu Aceh Wajib Tuntaskan Pelanggaran Pemilu Sebagai Pidana Pemilu.

Syafrial
Alfian : Koordinator MaTA.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Bawaslu mulai tingkat Kabupate/Kota serta Bawaslu Aceh untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu secara tuntas di Aceh.

Bawaslu jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai hanya di adminitrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu yang secara terang benderang yang telah masuk kategori Pidana Pemilu.

Bawaslu Aceh harus memberikan keadilan Pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik. Oleh sebab itu, Bawaslu Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya, pinta Koordinator MaTA Alfian dalam keterangannya Kamis (14/3/2024).

Alfian mengatakan, Hal tersebut penting dilakukan, agar Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka.

Pemilu 2024 bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga pada Pemilu kali ini, ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya.

Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan, ini terjadi akibat penyelenggara Pemilu terlibat mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota, kata Alfian.

Sebagaimana halnya yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Selatan.

Hal itu jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi Pemilu saja. Pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, itu menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas juga hal tersebut harus diseret menjadi Pidana Pemilu.

Baca juga   Jenderal Purnawirawan Hafil Pimpin TPD Aceh Ganjar-Mahfud MD.

Laporan itu telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh Caleg maupun Partai Politik sendiri atas segala kecurangan yang terjadi di lapangan menandakan buruknya pesta demokrasi kita tahun ini.

Oleh karena itu, MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.
“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang”, tegas Alfian.

Bawaslu diminta jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait Pidana Pemilu.

“Jadi, kalau hasil kami monitoring kami selama Pemilu berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mareka yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku,  dapat dipidanakan”.

Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Bawaslu Aceh untuk membersihkan “para penjahat Pemilu yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 505, 532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi.

Maka publik sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan Pemilu yang telah dilakukan oleh para Caleq dan penyelengara Pemilu di Aceh.

Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja, maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara Pemilu di Aceh  juga tidak dapat dipercaya, sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat.

Perlu direnungkan kembali oleh para Komisioner Bawaslu di Aceh adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya. Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalam kepemiluan benar-benar terjamin.

Baca juga   Mahasiswa Ajak Masyarakat Tak Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor.

Apabila praktik kecurangan sudah sedemikian rupa dipertonton tanpa malu, lantas dimana pula harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran Pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi Pidana Pemilu.

Bagi MaTA, selama Baswaslu tegak lurus maka kita back up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas pemilu, kata Alfian. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *