Pelantikan pengurus PIMRED= Pelantikan pengurus PIMRED= Selamat Hari Kesaktian Pancasila Selamat Hari Kesaktian Pancasila Dinas PERKIM Mengucapkan Selamat HARDIKDA ACEH Dinas PERKIM Mengucapkan HUT RI Ke-81

MaTA Ajukan Keberatan Terkait Dokumen AMDAL PT Linge Mineral Resources Tidak Responnya Kementerian LH. 

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengajukan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas tidak responnya permohonan informasi publik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT Linge Mineral Resources (LMR).

Permohonan dokumen AMDA tersebut diajukan dalam memperoleh informasi mengenai analisis lingkungan yang menjadi dasar rencana kegiatan pertambangan PT LMR, termasuk potensi dampak terhadap lingkungan dan risiko bencana.

Menurut Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Munawir Senin (2/11/2026) menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini karena proses penyusunan AMDAL PT LMR telah dilakukan sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh. sementara izin pertambangan perusahaan diterbitkan setelah bencana tersebut terjadi.

Perbedaan waktu ini menjadi hal penting yang perlu dicermati, mengingat bencana dapat mengubah kondisi lingkungan, bentang alam, sistem hidrologi, serta tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap bencana.

“Kami ingin memastikan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin PT LMR masih relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh.

“Dokumen AMDAL harus dapat diakses agar publik bisa mengetahui bagaimana risiko lingkungan dan kebencanaan telah diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan”.

Munawir mengatakan, terjadinya bencana setelah proses penyusunan AMDAL tetapi sebelum izin diterbitkan merupakan kondisi yang perlu dievaluasi secara serius.

Perubahan kondisi lingkungan pascabencana harus menjadi pertimbangan dalam menilai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan.

Karena itu, perlu dipastikan apakah data dan analisis yang digunakan dalam AMDAL masih memadai atau diperlukan kajian dan pembaruan data berdasarkan kondisi terkini.

MaTA berpandangan bahwa, penerbitan izin pertambangan tidak semestinya hanya bertumpu pada dokumen dan data yang disusun sebelum terjadinya perubahan lingkungan yang signifikan.

Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan keputusan perizinan benar-benar mempertimbangkan risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung, serta potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

Perhatian tersebut menjadi semakin penting karena wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah, perlu dicermati dari perspektif kerawanan bencana.

Bencana hidrometeorologi yang baru-baru ini terjadi di Aceh menjadi pengingat bahwa risiko bencana harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam, kata Munawir.

Munawir menambahkan, Penilaian terhadap tingkat kerawanan dan risiko spesifik di lokasi rencana pertambangan tetap perlu didukung oleh data dan kajian teknis yang relevan.

MaTA meminta agar penerbitan izin pertambangan PT LMR dievaluasi secara transparan dengan memperhatikan kondisi lingkungan pascabencana.

Evaluasi tersebut perlu memastikan apakah analisis risiko dan dampak lingkungan yang digunakan masih sesuai dengan kondisi aktual serta apakah langkah-langkah pencegahan dan mitigasi yang direncanakan cukup untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

Di sisi lain, belum adanya respons atas permohonan dokumen AMDAL yang telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup menjadi persoalan tersendiri dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Dokumen AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengambilan keputusan lingkungan dan pengawasan publik terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

MaTA mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan respons atas permohonan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Akses terhadap dokumen AMDAL diperlukan, agar masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan dapat melakukan pengawasan secara berbasis data terhadap proses perizinan pertambangan.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai akses terhadap dokumen, melainkan juga mengenai akuntabilitas keputusan perizinan dan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Ketika kondisi lingkungan telah mengalami perubahan akibat bencana, Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan didasarkan pada informasi yang memadai, kajian yang relevan, dan pertimbangan risiko yang dapat dipertanggung jawabkan, kata Munawir.

Upaya memperoleh informasi terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga telah dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK).

Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa dokumen AMDAL yang dimaksud tidak dimiliki oleh DLHK Aceh. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi lingkungan.

Ketika pemerintah daerah yang secara geografis lebih dekat dengan lokasi perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL, hal tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi risiko dampak lingkungan, termasuk ketika terjadi bencana di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kondisi tersebut juga berpotensi memicu konflik dengan masyarakat, yang pada akhirnya dapat menimbulkan beban dan tanggung jawab lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan yang muncul.

Menanggapi keberatan dan memberikan akses terhadap dokumen AMDAL PT LMR sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga substansi analisis lingkungan dan relevansinya terhadap kondisi pascabencana dapat ditelaah secara terbuka dan objektif, ujar Munawir.(**)