Hukrim  

Mantan Keuchik Ulee Lheue Ditangkap, Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Polisi mengamankan mantan Keuchik Ulee Lhee berinisial DA (52) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Senin (3/7/2023).

Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah menetapkan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue berinisial SH (46) saat menjabat pada tahun 2016 hingga 2021 lalu.

Mantan Kasipem Gampong Ulee Lhee SH ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kali ini pihak kepolisian kembali mengamankan mantan Keuchik Ulee Lheu berinisial DA (52) atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan hal tersebut, dimana DA ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB bersama SH yang juga Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Penangkapan tersebut yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh  2018 dan  2019. “Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah

Fadillah mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik Gampong. Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset Gampong. Kemudian ia  dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik Gampong sebesar Rp 223.531.120, “Namun seharusnya dilampirkan rekening milik Gampong bukan milik pribadi” kata Fadillah.

Baca juga   Kantongi 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi.

Mantan Keuchik DA bersama SH diduga dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong. Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.

Sementara dalam kasus tersebut dimana SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya. Keduanya membuat sporadik tanah Persil No 13 tersebut, seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya dan pada sporadik tersebut dibuat dengan tanggal mundur.

Selain itu tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain adalah untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dimana dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 142.809.932. “SH pun juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” jelas Fadillah.

 

Dalami Keterlibatan Pihak Dinas.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menambahkan, bahwa saat ini pihaknya juga sedang mendalami adanya keterlibatan pihak dinas terkait dalam melakukan pembebasan yang diduga dengan sengaja tidak melakukan penelitian atau pengukuran serta verifikasi.

Hal itu dilakukan secara mendetail terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk tiga Persil tanah milik Gampong, dan mengetahui bahwa dibayarkan ke dalam rekening pribadi, seharusnya dibayarkan ke rekening Desa, jelas Fadillah.

Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa, dari hasil Audit  Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mendapat adanya temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357 dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.

Kedua pelaku terbukti melanggar  UU RI No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No 148 Tahun 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No 70 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca juga   Polisi Sita Uang Senilai Rp270 Juta Terkait Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah.

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI No 31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, pungkas Kasatreskrim Fadillah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *