Hukrim  

LSM Laskar Minta Kakanwil Kemenag Aceh Copot HAF Dari Jabatannya.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ketua LSM Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah SKM., SH meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mencobat oknum HAF dari jabatannya karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum terkait kasus pelecehan terhadap rekan sekerjanya berinisial AD.

Oknum HAF diduga telah melakukan pelecehan terhadap staf kerjanya di Kantor Kemenag Kota Langsa, kata Ketua LSM Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah SKM., SH  dalam press realesenya Jum’at (14/7/2023).

Teuku Indra Yoesdiansyah mengatakan, oknum HAF kini dilaporkan ke Polres Langsa terkait dugaan pelecehan terhadap bawahannya yang berinisial AD.

“Jadi kita mendesak Kakanwil Kemenag Aceh segera memberhentikan HAF dari jabatanya di Kemenag Langsa, dimana kasus yang dilakukan HAF telah membuat kegaduhan masyarakat Kota Langsa”, ujar Teuku Indra.

Oknum HAF diduga telah melakukan pelecehan terhadap staf kerjanya berinisial AD, dimana HAF digunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, kata ujar Teuku Indra. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *