Hukrim  

Korban Pelecehan Laporkan Oknum ASN Kemenag Langsa Ke Polres.

Syafrial

Acehglobal.com – Langsa.
Korban dugaan pelecehan berinisal AD (38) melaporkan oknum ASN Kemenag Langsa berinisial HAF (44) ke Polres Langsa pada Selasa (11/7/2023).

Menurut korban AD, ada beberapa hal yang dilakukan adanya dugaan pelecehan terhadap dirinya, dimana dugaan tersebut terungkap saat AD melaporkan HAF ke polres Langsa.

Korban AD yang didampingi Penasehat Hukum dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Aladawi, SH, Muhammad Nazar, SH menyampaikan hal dalam keterangannya usai melaporkan HAF ke  Polisi Polres Langsa dengan laporan Polisi nomor : LP/ B/115/ VII / 2023/SPKT/ Dalam laporan itu kita laporkan pelecehan seksual  dan pengancaman   kita masih melaporkan  pasal  46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Saat di Polres Langsa AD menyebutkan, semua alat bukti sudah kita serahkan kepada tim penyidik, kata Korban AD.

Kita melaporkan kasus ini ke polres  setelah sebelumnya kita perbah melaporkan ke Kepala Kemenag Langsa baik secara lusan juga dengan tulisan namun, tidak mendapat tanggapan yang serius, akhirnya kita laporkan ke Polisi, ujar Korban AD.

Kalau alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan kepada penyidik Polres Langsa, selanjutnya kita tunggu hasil dari penyidik, lebih kurang ada13 pertanyaan yang dilakukan oleh tim penyidik di Polres Langsa, ketus AD.

Sementara Ketua tim kuasa Hukum YARA Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.KN dalam keterangannya pada Selasa (11/7/2023) menjelaskan, hasil investigasi kita menunjukkan kasus yang dilaporkan AD sudah memenuhi unsur oleh Polisi untuk menetapkan tersangka dengan ada 2 orang saksi dan alat bukti.

Peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di kantor Kemenag Kota Langsa pada hari libur, dimana korban juga diajak kerja lembur, hari libur dan lembur kerja yang kondisi kantor sepi. Disaat kerja lembur saat itulah korban dimamfaatkan oleh HAF, sebut H Thallib yang juga kuasa hukum AD.

Baca juga   Tim URC Polres Lhokseumawe Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan.

Kalau tidak dilakukan tidak mungkin Klien saya berani melaporkan kasus ini kepada Kabag, Kepala Kemenag, Langsa,  sampai Kekanwil Kemenag di Banda Aceh juga di tembuskan kepada Kementerian Agama RI, ujar H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *