Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Ketua YARA Minta Pertamina Publikasikan Hasil Alam Aceh Yang Dikuasai SKK Migas.

Safaruddin, SH : Ketua YARA.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH meminta pihak Pertamina untuk membuka ruang ata mempublikasi seluruh hasil alam Aceh yang dikeruk oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) migas dari bumi Aceh.

Di samping kontrak Pertamina dengan SKK Migas di Aceh, YARA juga mempertanyakan kewenangan SKK Migas yang dianggap masih menguasai pengelolaan hasil alam di Aceh sejak disahkannya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kami meminta pihak Pertamina untuk dapat mempublikasikan hasil migas di bumi Aceh yang dikeruk oleh Pertamina”, pinta Ketua YARA Aceh Safaruddin, SH sebagaimana di lansir media tumpah Aceh Senin (14/2/2023).

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh bahwa, hasil migas Aceh dengan Pemerintah Pusat adalah 70 % untuk Aceh, sedangkan 30% untuk pusat. maka kita meminta kepada Pertamina untuk menyampaikan secara terbuka kepada Pemerintah dan DPR Aceh hasil yang telah dikeruk dari perut bumi Aceh, pinta Safar.

Safar juga mengatakan, pembagian hasil dan tata kelola migas di Aceh telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

“Seharusnya sejak PP 23 disahkan, Pemerintah Aceh sudah bisa mendapatkan jumlah hasil migas pada blok migas yang dikelola oleh Pertamina. karena kewajiban Pertamina harus melakukan kontrak dengan BPMA bukan dengan SKK Migas. tapi selama ini Pertamina masih melakukan kontrak dengan SKK Migas dan tidak menyampaikannya hasil produksinya ke Pemerintah Aceh atau BPMA,” ujar Safar.

Oleh karena itu, YARA meminta agar Pertamina untuk menyampaikan hasil produksi tersebut, khususnya bagian Pemerintah (Government share), paling lambat 14 hari kerja sejak surat yang dikirimkan oleh YARA dengan tembusan kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, DPR Aceh, PYM Wali Nanggroe, Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA, sebut Safar.

Safar menambahkan, Sejak dikeluarkannya PP Nomor 23 Tahun 2015, seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tercatat di Pemerintah Aceh. karena laporan produksi migas di Aceh harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh juga melalui BPMA, dan seluruh perusahaan Migas di Aceh termasuk Pertamina wajib melakukan kontrak dengan BPMA bukan dengan SKK Migas sebagaiamana halnya selama ini, tegas Safar. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *