Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Daerah  

Ketua Panwaslu Kecamatan Ulee Kareng Ciderai Persyaratan Rekrutmen Panwaslu Gampong.

Syafrial
Ketua Panwascam Ulee Kareng Rahmat Hidayat saat melantik dan pengambilan sumpah anggota Panwaslu di 9 Gampong dalam Kecamatan Ulee Kareng Minggu (5/2/2023) lalu salah satunya adalah Panwaslu Gampong Pango Raya Syafrizal (ujung paling kiri) yang akhirnya mengundurkan diri.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ulee Kareng dinilai telah menciderai persyaratan rekrutmen Panwaslu Gampong yang semestinya harus melampirkan surat pengunduran diri apabila seorang calon menjabat sebagai staf di Pemerintahan Gampong.

Ini terjadi pada pemilihan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu ditingkat Gampong Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh. Dimana Ketua Panwas Kecamatan Ulee Kareng mengakomodir salah seorang calon yang bekerja staf Gampong Pango Raya Syafrizal melalui anggaran Pemerintah yang diluluskan tanpa melampirkan surat pengunduran diri dari seorang Staf Kantor Keuchik yang mencalonkan diri untuk menjadi Panwas Gampong Pango Raya.

Hal itu juga telah diakui oleh Ketua Panwascam Ulee Kareng Rahmat Hidayat, M. Si kepada acehglobal.com melalui telepon selulernya Kamis malam (8/6/2023) bahwa, itu merupakan atas kesalahannya pada saat itu tidak mempertegas untuk meminta melampirkan bukti surat pengunduran sebagai salah satu syarat bagi para calon Panwas Gampong yang mengemban tugas sebagai seorang staf di Gampongnya.

Ketua Panwascam Ulee Kareng Rahmat Hidayat mengatakan “Memang itu kesalahan saya pada saat itu secara sistim dengan limit waktu 2 x 24 saya tidak meminta surat pengunduran diri calon dari staf Gampong”.

Ketua Panwascam Ulee Kareng Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa, calon Panwas Gampong Pango Raya syafrizal pada saat mengikuti seleksi ada membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari staf Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.

Namun Ketua Panwascam Ulee Kareng Rahmat Hidayat tidak bisa memperlihatkan bukti surat pengunduran diri Syafrizal yang maju sebagai Panwaslu Gampong dengan alasan tidak tahu lagi dimana dokumen itu tersimpan. Sudah saya suruh cari sama staf, namun hingga kini belum menemui surat tersebut, kata Rahmat.
Ironisnya lagi, tingkat level Staf di Panwas Kecamatan bisa bertugas ke Kabupaten/Kota. Juga masih menurut Ketua Panwascam Ulee Kareng Rahmat bahwa dokumen tersebut sudah di bawa ke Kota, imbuhnya.

Ketua Panwascam Ulee Kareng Rahmat Hidayat yang kini sedang mengikuti seleksi di Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh berjanji akan memenuhi dan membuktikan surat pengunduran diri seorang anggota Panwaslu Gampong Pango Raya Syafrizal yang sebelumnya lulus sebagai anggota Panwaslu Gampong Pango Raya meskipun kemudian mengundurkan diri kembali sebagai Anggota Panwaslu Gampong setelah dilantik pada Minggu (5/2/2023), dan yang bersangkutan kini kembali aktif sebagai Staf Gampong Pango Raya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *