Pelantikan pengurus PIMRED= Pelantikan pengurus PIMRED= Selamat Hari Kesaktian Pancasila Selamat Hari Kesaktian Pancasila Dinas PERKIM Mengucapkan Selamat HARDIKDA ACEH Dinas PERKIM Mengucapkan HUT RI Ke-81
Daerah  

Ketua DKP PWI Aceh Kedepan Dapat Bersikap Independen dan Berkeadilan. 

Muhammad Zairin (kiri/oblong putih) saat menyerahkan dokumen pendaftaran balon Ketua DKP PWI Aceh periode 2026-2031 kepada Ketua Pokja Verifikasi Imran Joni di Sekretariat Panitia, Kantor PWI Aceh, Sabtu (17/10/2026) Foto Dokumen Panpel Konferensi Provinsi XIII PWI Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh 2026-2031 kedepan dapat menjalankan tugas secara Independent dan berkeadilan dalam penegakkan kode etik jurnalistik kode etik perilaku.

Harapan tersebut disampaikan Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Aceh periode 2026–2031 Muhammad Zairin Jum’at (23/10/2026).

Zairin mengatakan, Ketua DKP harus menempatkan jati diri yang berintegritas, independent, dan penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai agenda utama.

Muhammad Zairin, S.H Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031, menawarkan kepemimpinan yang bertumpu pada integritas, independensi, dan keadilan.

Baginya, kehormatan profesi wartawan tak cukup dijaga melalui kebebasan menyampaikan informasi. Tanggung jawab etik dan kesediaan mempertanggungjawabkan karya jurnalistik juga menjadi penentunya.

Zairin dalam visi misinya mengusung gagasan mewujudkan Dewan Kehormatan PWI Aceh kedepan yang independen, berintegritas, berwibawa, dan berkeadilan. Lembaga ini diharapkan menjadi penjaga etika profesi sekaligus penguat kepercayaan publik terhadap pers di Aceh.

Salah satu agenda utamanya adalah menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) sebagai pedoman dalam menangani dugaan pelanggaran etik.

Independensi menjadi syarat penting agar Dewan Kehormatan tidak terseret kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan politik dan kekuasaan. Lembaga etik, dalam kerangka itu, harus berdiri di atas aturan dan fakta, bukan kedekatan atau posisi seseorang dalam organisasi, kata Zairin.

Tantangan lainnya adalah memastikan proses pengaduan berjalan secara adil. Setiap perkara perlu ditangani melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wartawan yang diadukan juga harus memperoleh hak klarifikasi serta kesempatan yang adil untuk menjelaskan persoalan yang dihadapinya.

Prinsip praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam pendekatan tersebut. Dugaan pelanggaran etik tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Keputusan harus bertumpu pada fakta, prosedur, dan pertimbangan etik yang memadai.

Namun, penegakan aturan bukan satu-satunya agenda yang ditawarkan Zairin. Ia juga menekankan pendidikan dan pembinaan wartawan melalui sosialisasi etika jurnalistik secara berkelanjutan. Akurasi, keberimbangan, independensi, tanggung jawab profesi, dan kepentingan publik perlu terus diperkuat agar pelanggaran etik dapat dicegah sejak awal.

Pendekatan itu menempatkan Dewan Kehormatan bukan semata-mata sebagai lembaga yang menjatuhkan sanksi, melainkan juga sebagai ruang pembelajaran bagi wartawan untuk memperbaiki kualitas kerja jurnalistiknya.

Zairin mendorong budaya PWI Aceh yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, solidaritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap perbedaan.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya dokumentasi penanganan pengaduan, ketertiban prosedur, serta koordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam penyelesaian perkara etik dan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan organisasi.

Zairin juga menggagas menempatkan integritas sebagai ukuran utama kepemimpinan Dewan Kehormatan. Namun, independensi lembaga etik tidak cukup dinyatakan dalam dokumen visi dan misi. Ia harus terlihat dalam cara perkara ditangani, bagaimana keputusan dibuat, dan sejauh mana aturan diterapkan secara konsisten kepada setiap anggota, di sinilah prinsip keadilan akan diuji.

Dewan Kehormatan dituntut tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Transparansi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas, sementara kerahasiaan dan hak para pihak tetap harus dihormati sesuai prosedur yang berlaku.

Zairin juga menempatkan pembinaan sebagai bagian dari upaya merawat marwah profesi. Penegakkan etik dalam pandangannya harus berjalan beriringan dengan perbaikan profesionalisme.

Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan pengaduan, melainkan membangun kesadaran bahwa kebebasan pers selalu disertai tanggung jawab kepada masyarakat.

Dalam komitmen pencalonannya, ia menegaskan bahwa Dewan Kehormatan merupakan penjaga marwah profesi dan benteng integritas wartawan. Penegakan etik, menurut rumusan tersebut, harus dilakukan secara tegas, adil, independen, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Zairin seorang wartawan Waspada itu merangkum arah kepemimpinannya melalui slogan “Menjaga Etik, Menegakkan Integritas, Merawat Marwah Pers Aceh”. Slogan itu sekaligus menjadi janji yang harus dibuktikan melalui kerja kelembagaan.

Sebab, wibawa Dewan Kehormatan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh rumusan visi dan misi, tetapi juga oleh konsistensi dalam menegakkan etika tanpa pandang bulu, tegas Zairin.[**]