Acehglobal.com – Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Aceh terkait UU ITE melalui program “Jaksa Menyapa”, di Radio Nikoya FM kawasan Lampaseh Kota Banda Aceh Kamis (11/7/2024).
Kegiatan ini merupakan kerjasama Kejati Aceh dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh dalam rangka memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu guna mencegah tindak pidana terkait ITE berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016.
Hadir sebagai narasumber di tersebut adalah Plt Kasi penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH didampingi Kasi Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan di Kejati Aceh Firmansyah Siregar, S.H, Kabid Persandian Diskominsa Aceh M Imam Jaya juga dipandu oleh penyiar Radio Nikoya 106 FM, Dika Tobby.
Plt Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyampaikan pentingnya pemahaman UU ITE di era digitalisasi, di mana banyak pengguna media sosial yang tidak bijak dan rentan terjerat tindak pidana.
“Oleh karena itu, perlu sosialisasi dan pemahaman tentang UU ITE guna mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkap Ali Rasab.
Ali Rasab juga menyoroti terhadap perubahan pada pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, seperti pasal 27 tentang pencemaran nama baik.
Hukuman maksimal dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 yang sebelumnya 4 tahun, kini menjadi 2 tahun dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, pasal tentang fitnah tetap mempertahankan hukuman 4 tahun. Perubahan lainnya adalah peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online, yang meningkat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.
Ali Rasab menegaskan, pentingnya perubahan ini untuk melindungi korban dari tindak pidana ITE dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ali Rasab Lubis juga menekankan bahwa dalam beberapa kasus, meskipun orang lain yang diundang, pelakunya adalah mereka yang menyerang korban. Oleh karena itu, perubahan undang-undang ini menegaskan bahwa, hanya korban yang dapat melaporkan pencemaran nama baik.
Selain itu, Ali Rasab juga menggarisbawahi pentingnya memerangi kejahatan online. Peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online dari 6 tahun menjadi 10 tahun mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan siber.
“Perubahan ini dipandang perlu untuk mengantisipasi meningkatnya kejahatan di dunia digital dan melindungi masyarakat dari ancaman siber,” tegas Ali.
Narasumber lain, Kabid Persandian Diskominsa Aceh M. Imam Jaya menyampaikan pentingnya keamanan informasi, terutama dalam mencegah kebocoran data dan mengatasi maraknya judi online.
Pemerintah Aceh melakukan takedown terhadap situs-situs yang terlibat dalam praktik judi online untuk melindungi sistem elektronik dari ancaman siber.
Meskipun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku, mereka berupaya menjaga agar situs pemerintah tidak disusupi oleh situs judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online, ujar M Imam Jaya.(**)