Kejari Banda Aceh Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Bagi Masyarakat Lamdingin.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan sosialisasi tentang kesadaran hukum bagi aparat Gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam kota Banda Aceh terkait pengelolaan Dana Desa yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik setempat Selasa (14/11/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh keuchik Gampong Lamdingin yang menghadirkan 2 narasumber dari aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh yakni Kasintel Kejari Banda Aceh Muharizal, SH, MH dan Kasubsidik Tindak Pidana khusus Asmadi Syam, SH, MH diikuti seluruh aparatur Gampong setempat juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kasintel Kejari Banda Aceh Muharizal, SH, MH menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk kesadaran hukum bagi masyarakat terutama aparatur Gampong melalui Program “ Jaga Desa” agar masyarakat tidak melek hukum.

Program Jaga Desa yang merupakan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” terkait pengeloaan Dana Desa. Pengelolaan dana desa dapat di kontrol dengan keterlibatan aktif para aparatur desa seperti Tuha Peut Gampong.

Untuk menghindari dalam penggunaan anggaran dana desa dan anggaran dana gampong, pihak aparatur gampong untuk melengkapi semua bukti dukungan dalam proses pencairan dana tersebut sesuai ketentuan dan perundang-undangan, kata Muharizal.

Kepala Seksi Inteljen (Kasintel) Muharizal menambahkan bahwa, berdasarkan IntruksiJaksa Agung (INSJA) ST Burhanuddin nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Sehingga Jaksa semakin dirasakan mamfaatnya di tengah-tengah masyarakat terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.

Sementara Kasubsidik Tindak Pidana khusus Asmadi Syam, SH, MH dalam materinya menyampaikan, berdasarkan pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat yang diselesaikan melalui peradilan adat. Untuk itu, Asmadi Syam mengharapkan kepada Keuchik, TPG dan Aparatur Gampong dapat menyelesaikan peradilan adat tingkat Gampong melalui Musyawarag secara kekeluargaan, ujar Asmadi. (sya)

Baca juga   Polsek Ulee Kareng Selesaikan Status Adopsi Anak Secara Restorative Justice.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *