Daerah  

Kadishub Himbau Pengendara Tidak Memarkirkan Kendaraan Di Kawasan Terlarang.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, M.Si mengimbau kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan yang ada rambu larangan parkir.

“Kepada pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan yang dilarang parkir,” kata Kadishub Kota Banda Aceh Wahyudi saat melakukan penertiban kendaraan roda dua yang memarkir kendaraannya di Kawasan RSUZA Selasa (23/5/2023).

Wahyudi mengatakan, kendaraan yang diparkir pada kawasan larangan parkir tersebut akan dilakukan penertiban dan sanksi dengan penggembokan dan penilangan.

Memarkirkan kendaraan pada tempat yang dilarang juga akan menyebabkan timbulnya kemacetan dan penumpukan kendaraan sehingga sangat mengganggu aktivitas pelayanan rumah sakit, kata Wahyudi.

“Karena sangat mengganggu aktivitas pelayanan rumah sakit dan ambulans yang keluar masuk membawa pasien,” katanya.

Wahyudi berharap dengan dilakukannya penertiban ini dapat memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan untuk dapat memarkirkan kendaraan pada area parkir yang telah disediakan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *