Hukrim  

Jaksa Periksa Mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar, Tetapkan Empat Tersangka.

Syafrial

Acehglobal.com – Jantho.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Aceh Besar yang kini menjabat sebagai Kadi Kesehatan Kota Banda Aceh  Lukman, SKM, M.Kes diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terkait dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kabupaten Aceh Besar dengan anggaran sebesar Rp 2,8 Milyar Tahun 2019.

Informasi yang dipeolrh dari Kasi Intel Kejari Aceh Besar Maulizar mengatakan, jaksa telah memeriksa Lukman, SKM, M.Kes pada Senin 12 Februari 2024 sebagai saksi.

“Betul bang, kita periksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah,” Maulizar Selasa lalu (13/2/2024).

Lukman yang merupakan mantan Kadis Kesehatan Aceh Besar bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar.

Kejari Aceh Besarkini telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).

Mereka masing-masing selaku PPTK pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, peminjam perusahaan dan Direktur CV Design Preview Consultant/ Konsultan Pengawas.

Lukman diperiksa sebagai saksi, dan sebelumnya Kejari telah menetapkan, dan tidak tertutup yang bersangkutan yang bersangkutan menjadi tersangka, kata Maulizar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *