Jaksa Agung Ke TPS Gunakan Hak Pilih Di Pemilu 2024.

Syafrial
jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menggunakan hak pilih di TPS Rabu (14/2/2024) foto: Dok Penkum Jaksa Agung RI.

Acehglobal.com – Jakarta.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden/Wakil Presiden,DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada pemilu 2024 Rabu (14/2/2024).

Demokrasi merupakan cerminan sikap sebagai warga negara dalam menggunakan hak suaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam realesenya Rabu (14/2/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi”, kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung berharap agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya.

Ia juga berharap agar negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.

“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” pungkas Jaksa Agung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *