Hut Bhayangkari dari Bank Aceh

Jaksa Agung Gelar Raker Bersama Komisi III DPR-RI

Syafrial
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat mengikuti Raker bersama Komisi II DPR-RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia Jakarta Kamis (16/11/2023). Foto : Dok Penkum Jaksa Agung RI

Acehglobal.com – Jakarta.

Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia Jakarta Kamis (16/11/2023).

Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI atas dukungan dan kepercayaannya berkolaborasi dalam mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermanfaat untuk pembangunan Nasioanl.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu dalam Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan akan tetap menjaga Netralitas jajaran Kejaksaan dengan tetap mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

“Kami telah membentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya adalah untuk melakukan pendeteksian dini terkait adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan terhadap pelaksanaan Pemilu damai,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Disamping itu Jaksa Agung juga telah melakukan berbagai kegiatan dalam peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Kegiatan tersebut diantaranya pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu 2024, ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan bebagai perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.

Komisi III DPR RI juga berpesan agar, Kejaksaan RI ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi para aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.

Komisi III DPR RI sangat mendukung komitmen Jaksa Agung RI untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu, dan Komisi III DPR RI juga mengapresiasi atas terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *