Acehglobal.com – Banda Aceh.
PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan penggunaan jalan Tol Sigli – Banda Aceh dengan tarif gratis di Seksi 5 – 6 (Blang Bintang – Baitussalam) sepanjang 12,7 Km mulai pada Kamis 22 Juni 2023 sejak pukul 08.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangannya pada Rabu (21/6/2023) mengatakan, pengoperasian dengan telah mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 – 6 pada Tanggal 14 April 2023 lalu.
Tjahjo Purnomo mengatakan, “Kami sudah siap untuk mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima SLO dan Kepmen dari Kementerian PUPR dengan menyiapkan berbagai fasilitas dan 31 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis dan patroli”, kata Tjahjo.
Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilakukan pada Tanggal 6 – 7 Februari 2023 lalu meliputi aspek keselamatan, manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, bangunan pelengkap, operasi & administrasi serta pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada para petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat dan lainnya, kata Tjahjo
“Jalan tol ini telah dilakukan diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran Tahun 2023 yang dilalui lebih dari 10 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan. Nantinya Seksi 5 dan 6 yaitu Blang Bintang – Baitussalam yang akan menyambungkan ke seksi lainnya yang telah dioperasikan terlebih dahulu yaitu Seksi 2 – 4 Seulimeum – Blang Bintang sepanjang 35,8 Km,” kata Tjahjo.
Selama masa sosialisasi pengoperasian ruas jalan Tol Sigli – Banda Aceh ini masih belum dikenakan tarif atau belum berbayar, namun pengguna tetap harus membawa kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping saat hendak memasuki ruas tol.
“Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas. Kami juga mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yang berkendara dengan kecepatan maksimal 100 km/jam, untuk menjaga menjaga jarak aman dengan kendaraan lain di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” jelas Tjahjo.
Tjahjo menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan Tol dengan memperhatikan untuk selalu membawa UE, karena satu UE hanya bisa untuk satu kendaraan saja dan pengguna jalan tol diharapkan untuk serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki tol. (**)