Hukrim  

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO .

Syafrial
Dua terduga pelaku tindak pidana pedagangan orang berhasil diamankan pihak Ditreskrimum Polda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial RW (20) dan RY alias PT (28) dimana Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Peunayong Kota Banda Aceh Kamis (15/6/2023).

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi dalam keterangannya Minggu (18/6/2023).

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda, RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian, kata Hairajadi. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *