Hukrim  

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku berinisial GN (44) dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku ditangkap di kawasan jalan Prof A Majid Ibrahim Lhok Banie Kecamatan Langsa Kota Langsa, Kamis (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” kata Dirreskrimsus Winardy dalam rilisnya Kamis (23/2/2023).

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota, ujar Winardy. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *