Daerah  

Ditlantas Polda Aceh Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran terus melakukan penertiban dan penindakan bagi sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Sedikitnya kini ada 121 unit sepeda motor yang berknalpot brong berhasil diamankan Senin (8/1/2023).

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penindakan yang dilakukan adalah berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan. Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan”.

Ini merupakan wujud Polantas hadir demi terciptanya situasi Kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,” kata Dirlantas M Iqbal.

Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam Pasal 48 disebutkan terkait syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Kemudian, lebih spesifik juga disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b terkait emisi gas buang dan kebisingan suara.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 210 diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Spesifiknya pada ayat 1 disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Juga pada ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Kemudian pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya membahas tentang knalpot dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga   Kapolres Sabang Silaturahmi Ke Pesantren Darul Wa'di

Di samping itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.

Pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau bagi pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga Kamseltibcar lantas, ujar Kombes M Iqbal. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *