Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Daerah  

Dirreskrimsus Winardy Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang secara Ilegal

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin yang sah atau ilegal, karena  penambangan secara ilegal berpotensi merusak lingkungan.

Demikian hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi  dalam keterangannya di Polda Aceh Kamis (15/6/2023).

Muliadi mengatakan, selama ini pihaknya gencar melakukan penindakan dan penghentian aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin yang sah. Baru-baru ini bebernya, Unit I Subdit Tipidter yang dipimpin Kompol Sofyan menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan pada Minggu 11 Juni 2023.

Penghentian tersebut katanya, dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Benar kami telah menghentikan satu titik penambangan ilegal jenis galian C di Aceh Selatan dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta memeriksa beberapa orang saksi,” kata Muliadi.

Muliadi juga terus  mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku. ujarnya. (sya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *